MasarikuOnline.Com, Ambon – Terkait kasus meninggalnya salah seorang siswa SMU Kristen Dobo berinisial LJ, yang meninggal akibat perkelahian yang terjadi di jalan Hutan Jala, Dobo pada Rabu (27/09/2023) membuat Advokat muda, Desyanus Daniel Anaktototy, SH, sekaligus sebagai keluarga korban angkat bicara.
Kepada media ini Anaktototy menjelaskan, kasus ini bermula salah satu siswa terduga pelaku ketika di mintai keterangan oleh pihak kepolisian bahwa Kejadian ini berawal dari “cabar-mancabar” antara masa pelajar yang berkumpul usai pulang sekolah.
“Cabar mencabar ini kemudian berujung duel antara terduga pelaku dan korban, yang mengakibatkan pelaku memukul korban hingga tak sadarkan diri,” jelas Anaktototy.
Menurutnya, Di lihat dari video yang sempat di rekam, korban lngsung jatuh pingsan dan tak sadarkan diri di tempat kejadian.
“Setelah itu korban langsung di bawa ke RSUD Cenderawasih, Kota Dobo untuk secepatnya di tangani secara medis.
Ia menambahkan, Korban sempat tak sadarkan diri selama kurang lebih 3 hari dan akhirnya meninggal dunia sabtu 30 september 2023 sekitar pukul 13:00 Wit di RSUD Kota Dobo.
Anaktototy menilai, ada dugaan kesengajaan dan sepertinya hal ini sudah di rencanakan sebelumnya karena begitu banyak anak-anak yang berada bersama di lokasi tersebut namun hanya adik kami (korban) yang di ajak untuk berduel dengan pelaku.
“Terhadap kejadian ini saya selaku keluarga korban dan juga sebagai Advokat muda, meminta kepada Kapolres Aru dan jajaran agar terduga pelaku secepatnya di tetapkan sebagai tersangka dan juga kami meminta agar semua pihak baik siswa maupun yang bukan siswa yang terlibat dalam kejadian tersebut agar segera di tangkap karena dalam cuplikan video yg beredar tampak beberapa anak juga yang tidak mengenakan seragam terlihat bersama mereka,” Ungkapnya.
Anaktototy menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum dan perbuatan terduga pelaku tersebut jelas-jelas sangat melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351 Ayat 3 Tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan pasal 170 tentang Kekerasan bersama. (JR)