MasarikuOnline.Com, Ambon – Kasat Binmas Polresta Ambon Kompol Sarah Lessil dan tim dari Polresta Ambon mengadakan sosialisasi dengan tema “Stop Perundungan/Bullying” untuk siswa-siswa SD Negeri 91 Waiheru, pada Jumat (31/05/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya perundungan/bullying, jenis-jenis perundungan, dan sanksi pidana yang dapat dikenakan. Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus perundungan di lingkungan sekolah.
Aipda Orpha Jambormias, sebagai pemateri, menjelaskan arti perundungan/bullying, jenis-jenisnya, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku bullying. Penjelasan ini disampaikan dengan tujuan agar siswa dapat mengenali perilaku bullying dan mengetahui konsekuensi hukumnya, serta mendorong mereka untuk tidak terlibat dalam perundungan dan melaporkan jika terjadi kasus bullying di sekolah.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIT berjalan dengan aman dan lancar. Para siswa mengikuti dengan antusias dan diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan.

