Malteng, Masariku.Com, Bertempat gereja Pniel Negeri Oma dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Negeri Oma, telah dilaksanakan ibadah minggu serta penyampaian pesan-pesan kamtibmas dan silahturahmi dengan Jemaat Negeri Oma, hadir dalam Giat tersebut Waka Pulau Haruku IPDA Bobby Y. Dethan, Danki Brimobda Maluku AKP. Barnabas H, Personil Polsek Pulau Haruku, Personil Dit Samapta Polda Maluku dan Personil Brimobda Maluku, “demikian rilis yang diterima redaksi Masariku.Com, Minggu (6/3/2022)
Kaisupy pada kesempatan itu memperkenalkan diri sebagai Kapolsek Pulau Haruku yang baru, sekaligus menyampaikan pesan dan himbauan tentang Kamtibmas kepada jemaat yang hadir.
Kaisupy mengatakan, setelah saya di percayakan sebagai Kapolsek Pulau Haruku, sudah mengangkat hati dan menganggap semua basudara di Pulau Haruku sebagai keluarga sendiri termasuk basudara dari Negeri Oma karena sudah menganggap sebagai keluarga sendiri.
Olehnya itu, Sebagai Kapolsek Pulau Haruku tidak mau saudara-saudara di Pulau Haruku termasuk basudara di Negeri Oma menjadi susah dengan berurusan atau terkena masalah hukum pidana, “jelasnya juga.
Di samping itu juga Kaisupy menghimbau kepada basudara Negeri Oma untuk fokus mencari nafkah untuk menafkahi keluarganya masing-masing dan menghindari tindakan-tindakan pidana, dan juga mengingatkan untuk menghindari miras, karena miras dapat menyebabkan basudara melakukan tindakan pidana yang dapat mengganggu kamtibmas di Negeri Oma dan sekitarnya, “ungkap Kaisupy.
Direncanakan akan dilaksanakan sidang klasis di gereja Pniel Negeri Oma, pada tanggal 20 Maret 2021, sehingga dalam kesempatan tersebut Kaisupy juga memberikan himbauan agar seluruh basudara Negeri Oma harus menjaga situasi kamtibmas sehingga sidang klasis dapat berjalan dengan lancar dan sukses sampai selesai dan menjaga nama baik Negeri Oma mulai dari kedatangan tamu-tamu sidang klasis sampai selesai agar para tamu ketika selesai mengikuti sidang klasis dan kembali ke Negerinya masing-masing mendapat kesan yang positif di Negeri oma, “Tutup Kaisupy, (JR**)

