Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana Desa di Seram Bagian Timur

oleh -596 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Bula, 24 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, periode 2020-2022, dengan terdakwa berinisial RA dan AK.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIT ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy, S.H., M.H.. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan RA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berdasarkan perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp508.283.288 akibat perbuatan terdakwa.

Tuntutan Jaksa untuk RA

JPU menuntut RA dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan. Selain itu, RA diwajibkan membayar uang pengganti Rp508.283.288. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan 1 tahun 6 bulan akan dijatuhkan.

Dakwaan terhadap AK

Sidang dilanjutkan pada pukul 11.30 WIT dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa AK, yang menjabat sebagai Operator Sistem Keuangan Tahun 2020-2021 serta Bendahara Desa Air Kasar Tahun 2022.

AK didakwa dengan dua pasal:

1. Primair: Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Subsider: Melanggar Pasal 3 dari undang-undang yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru disalahgunakan. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib terdakwa, termasuk vonis akhir yang akan dijatuhkan oleh hakim. (**)