Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi DD/ADD Negeri Air Kasar

oleh -502 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Bulan 7 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, yakni Junita Sahetapy, S.H., M.H., dan Fauzan Machmud, S.H. Tersangka dalam perkara ini adalah AK, yang berperan sebagai Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada 2020-2021 dan kemudian menjabat sebagai Bendahara Desa pada 2022.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan tersangka AK bersama-sama dengan URADP, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Negeri Air Kasar (dituntut dalam berkas terpisah), menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00.

Tersangka AK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah pelimpahan ini, tersangka AK langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung mulai 8 Maret 2025 hingga 28 Maret 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT131/Q.1.17/Ft.1/03/2025.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur kini tengah menyiapkan administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon guna proses hukum lebih lanjut. (**)