MasarikuOnline.Com, Ambon, 25 April 2025 – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan bahwa koperasi-koperasi tersebut telah lolos verifikasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, dan siap memulai kegiatan tambang sesuai ketentuan hukum dan lingkungan.
“Sepuluh koperasi ini sudah memenuhi semua syarat, baik dari segi teknis, administrasi maupun lingkungan. Dalam dua hari ke depan akan dilakukan sosialisasi dan pembersihan lapangan,” ujarnya di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/4/2025).
Setiap koperasi akan mendapat alokasi lahan sekitar 10 hektar. Penambangan nantinya akan diawasi oleh Inspektur Tambang dan dinas terkait, untuk memastikan kegiatan dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi mengimbau para penambang ilegal untuk segera meninggalkan wilayah tersebut agar tidak mengganggu proses tambang resmi. “Penambangan legal akan mengurangi risiko longsor dan korban jiwa serta meningkatkan ekonomi masyarakat,” tambah Kasrul.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah siap melayani masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin secara sah. “Bagi penambang berizin atau yang ingin mengurus izin, kami siapkan karpet merah,” tegasnya.
Kasrul mengajak seluruh pihak untuk menambang secara bijak dan bertanggung jawab demi keberlangsungan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. (JB-01)