Ini Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Sat Pol PP Tanimbar

oleh -1915 Dilihat

Masarikuonline.com, Saumlaki, – Diduga terdapat sejumlah kasus perjalanan fiktif pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Kasus penyimpangan ini disebut-sebut terjadi selama tahun 2021, dan diduga melibatkan oknum petinggi instansi tersebut. Disinyalir, dari kasus ini, ditaksir kerugian uang negara tak sedikit jumlahnya, sebaliknya mempertebal kantong pribadi oknum bersangkutan.
.
Data yang diperoleh media ini menyebutkan, selama pandemi covid-19 memuncak tahun 2020-2021, dilaporkan jumlah perjalanan dinas, baik ke dalam maupun keluar daerah KKT untuk tiap instansi pemerintah dibatasi, tak terkecuali juga untuk Dinas Sat Pol PP KKT.

Padahal hasil laporan terungkap melalui sumber terpercaya, urusan perjalanan dinas pada Dinas Sat Pol PP ini nyaris sempurna, karena total paket perjalanan dinas senilai ratusan juta rupiah yang tercantum dalam dokumen perjalanan dinas terlampir, hampir seluruh kegiatannya dilaporkan terpenuhi atau terlaksana sekitar 95 persen selama dua belas bulan berjalan pada tahun 2021 – dalam rangka mendukung rapat – rapat koordanasi, baik di tingkat pusat, provinsi maupun di tingkat kabupaten KKT (ke kecamatan-kecamatan).

Sebagaimana terungkap, belanja perjalan dinas (kode rekening 5.1.2.04) untuk paket dalam kota (KKT) (kode rekening 5.1.2.04.01.0004) – kecamatan Wertamrian, spesifikasi A2 dan B1 (1 orang) untuk 3 hari diduga tak dilakukan, begitu juga perjalanan dinas kecamatan Kormomolin spesifikasi A2 dan spesifikasi B1 (1 orang) untuk 3 hari diduga tak dilakukan, Kecamatan Selaru spesifikasi A2 (2 orang) dan spesifikasi B1 (1 orang) untuk 3 hari disinyalir tak dilakukan, Kecamatan Wermaktian spesifikasi A2 dan spesifikasi B1 (1 orang) untuk 3 hari diduga tak dilakukan, Kecamatan Nirunmas spesifikasi A2 dan spesifikasi B1 (1 orang) untuk 3 har diduga i tak dilakukan. Kecamatan Tanimbar Utara spesifikasi A2 (3 orang) dan spesifikasi B1 (1 orang) untuk 3 hari diduga tak dilakukan. Fordata spesifikasi A2 dan B1 (1 orang) untuk 3 hari diduga tak dilakukan, Kecamatan Wauarlaboar spesifikasi A2 (2 orang) dan spesifikasi B1 (1 orang) untuk 3 hari diduga tak dilakukan. Dan Kecamatan Molomaru spesifikasi A2 dan B1 (1 orang) untuk 3 hari tak dilakukan. Nilai kunjungan dalam wilayah Tanimbar ini lebih kurang Rp.80-an juta lebih

Sementara belanja perjalanan dinas meeting luar kota (kode rekening 5.1.2.04.01.0005), seperti ke pusat ibukota Provinsi Maluku, dan ke pusat ibukota Negara, dan ke sejumlah provinsi lainnya di tanah air rata-rata berjumlah tiga hari ( untuk 1 orang). Ini diperkiraan lebih dari Rp-70 juta, juga diduga tak dilakukan.

Selain itu, paket meeting dalam kota (KKT) (kode rekening 5.1.2. 23.04) pengawalan KDH dan WKDH berjumlah Rp.309 juta, diduga tak berjalan seagaimana mestinya tetapi dinyatakan terlaksana hampir mendekati seratus persen.

“Selama musim pandemi covid 2020-2021, memang di Dinas Sat Pol PP tak ada kegiatan perjalanan apa-apa, tapi anehnya dalam laporan disebutkan bahwa perjalan dinas terlaksana sekitar 95 persen. Ini laporan tak benar alias fiktif,” tandas sumber tersebut.

Untuk itu, diminta pihak penegak hukum segera menelusuri kasus dugaan koruspsi uang negara ini, karena selain kasus ini masih ada juga dugaan penyimpangan dana lainnya di Dinas Sat Pol PP KKT akan dibeberkannya.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP. KKT, Damianus Batmomolin yang dihubungi terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalan dinas ini belum berhasil memberikan keterangannya, karena ketika dihubungi melalui telepon selularnya maupun nomor WA-nya, Selasa (19/7/2022) tak direspons. Padahal, sehari sebelumnya Batmomolin berjanji akan memberikan keterangan sesuai data resmi sebab dia mengiakui dirinya sementara mengikuti pertemuan di kantor DPRD setempat.

“Nanti saya lihat data dulu, besok baru saya berikan keterangan, karena saya bicara musti pakai data,” tandas Batmomolin. (ot)