Masarikuonline.com, Mengingatkan pentingnya sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) mengantisipasi pelanggaran keimigrasian di Kota Ambon Maluku. Kantor Imigrasi Klas I Ambon Melaksanakan Pembukaan Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Ambon dan Kecamatan Se Kota Ambon Tahun 2026. Berlangsung Selasa, 24 Februari 2026. Jam 16.00 di Biz Hotel.

Kepala Imigrasi Klas I Ambon Pak Eben Rifqy Taufan, S.H.M.H yang diwawancarai awak Media seusai membuka acara mengatakan bahwa, Tim pora merupakan bentuk sinergi lintas kementerian dan lembaga.
” Jadi kita, Ada Timpora Darat, Laut dan Udara, intinya adalah Pengawasan orang asing adalah tugas bersama yang membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh unsur. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, potensi pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir,” ucapnya.
Maka kami menilai bahwa sinergi menjadi kunci, mengingat relatif besarnya keberadaan orang asing khususnya tenaga kerja asing di Malut seperti di industri pertambangan Seperti yang ada di Pulau Buru.
Oleh karena itu, menurutnya, pengawasan tidak dapat dibebankan pada satu institusi saja.
Sehingga, pihaknya memerlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak, termasuk masyarakat. Sinergi antara imigrasi, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan instansi lainnya sangat penting untuk memastikan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kolaborasi lintas sektor adalah kunci. Pengawasan yang efektif tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan melalui sinergi yang kuat, pertukaran data yang cepat, dan penegakan hukum yang terukur,” tegasnya.
Kedepan, dirinya berharap melalui rapat Tim Pora ini lahir rekomendasi konkret sebagai penguatan sistem pengawasan orang asing di seluruh wilayah Maluku,” tutupnya. (*N
















