Masarikuonlincom, Tambang emas ilegal Gunung Botak (GB) Pulau Buru tak henti-hentinya mendapat sorotan publik, meski sebutannya ilegal, namun aktifitas dari berbagai komponen masyarakat tetap berlangsung.
Para penambang tak peduli dengan aturan yang mengikat, juga tidak mengindahkan perintah petugas yang sesekali melaksanakan penyisiran terhadap pelaku usaha penambang di sana demi meminimalisir pencemaran lingkungan.
Kali ini, anak adat Ibrahim Wael, juga sebagai tokoh masyarakat mencoba menyoroti beberapa hal yang berkaitan dengan realita GB Melalui pesan wa nya di Namlea, Minggu, 17 / 4 / 2024.
Dikatakan, sudah manjadi wacana, pencemaran lingkungan yang diakibatkan zat Kimia dari proses pengolahan tambang emas.
Adanya tarik menarik antara dua kepentingan, kepentingan pribadi dengan kepentingan kelompok tertentu serta kepentingan pemerhati linkungan.
Tarik menarik dari dua kepentingan ini, lanjut Wael, akhirnya aparat Hukum, TNI dan
Polri selalu disalahkan apabila melakukan penertiban yang di istilahkan dengan kata Penyisiran.
“Sebenarnya, langkah – langkah TNI dan Polri dalam melaksanakan penertiban di GB sangat mudah, kalau Pemerintah arif dan bijaksana” Singkatnya
Menurut Dia, Pemerintah harusnya membuat aturan untuk distributor agar pemasaran zat Kimia hanya di pasarkan di wilayah – wilayah Pertanbangan yang sudah di legalkan.
“Apabila distibutor lakukan pemasaran zat Kimia, pada wilayah Tambang yang Ilegal, maka ijinnya di cabut dan mendapat sangsi yg setimpal dengan Undang-Undang Pencemaran Linkungan, agar Aparat Keamanan, TNI dan POLRI lebih mudah melakukan Penertiban” Pinta Wael kepada pemerintah
Hal seperti ini kata Wael dalam pesan wa nya, kalau Pemerintah tidak membuat aturan untuk Distributor zat Kimia, maka nantinya yang jadi korban adalah Pengusaha Kecil dan masyarakat Penambang yang jadi korban setiap saat karna distributor dengan bebas memasuki Pelabuhan Surabaya, Pelabuhan Ambon dan Pelabuhan Namlea Pulau Buru, karena distributor memiliki Ijin Pemasaran yg lenkap.
Dirinya menegaskan pula,
sebenarnya anggota DPRD Kabupaten Buru harus mengambil sikap untuk menyampaikan kepada anggota DPR – RI maupun Pemerintah Pusat untuk menggodok aturan.
” ini adalah sistem yang tepat, bukan masyarakat yang menyampaikan kepada Pemerintah Pusat ” tegas Wael mengahiri tulisannya. (*)