Hutan Seram Hancur, PAD Terjungkal: Gubernur Diminta Evaluasi Izin Pemanfaatan Hutan

oleh -813 Dilihat

Krisis Pengelolaan Hutan Seram: Kerusakan Alam dan Kemerosotan Pendapatan Daerah

 

MasarikuOnline.Com, Ambon – Keadaan hutan di Pulau Seram, Maluku, semakin memprihatinkan. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sektor kehutanan yang berlangsung selama bertahun-tahun kini semakin nyata. Indikasi kuat menunjukkan adanya praktik ilegal dalam pemanfaatan hutan yang merugikan daerah, baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan asli daerah (PAD).

Berbagai modus kecurangan ditemukan, mulai dari manipulasi dokumen perizinan hingga penyalahgunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Tidak hanya itu, lemahnya pengawasan serta dugaan keterlibatan oknum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku semakin memperparah situasi.

Di tengah eksploitasi yang tidak terkendali, dampak lingkungan akibat deforestasi yang masif mulai terasa. Kerusakan hutan yang kian meluas berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat sekitar, yang justru semakin sulit mendapatkan manfaat dari sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak mereka.

Landasan Hukum Pengelolaan Hutan dan Pencegahan Kerusakan

Krisis tata kelola hutan di Maluku sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi yang harusnya menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Beberapa peraturan penting yang berkaitan dengan masalah ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Mengatur tentang larangan, sanksi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap berbagai bentuk perusakan hutan, termasuk illegal logging, perdagangan kayu ilegal, dan korupsi di sektor kehutanan.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Mengubah beberapa ketentuan dalam sektor kehutanan dan lingkungan hidup, dengan tujuan meningkatkan investasi tetapi tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Menegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, termasuk dalam sektor kehutanan, dengan mewajibkan adanya AMDAL dan upaya perlindungan terhadap ekosistem hutan.

4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan hutan, termasuk larangan perambahan hutan secara ilegal dan pengaturan izin usaha pemanfaatan hasil hutan.

5. PP no 23 tahun 2021 ttg penyeleggaraan kehutanan.

Modus Operandi Kecurangan di Sektor Kehutanan

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat berbagai praktik kecurangan dalam tata kelola hutan di Maluku, di antaranya:

1. Pengambilan Kayu di Luar Lokasi Izin

Banyak perusahaan atau pihak yang melakukan eksploitasi kayu di luar area yang telah ditetapkan dalam izin, merusak kawasan hutan lindung dan konservasi.

2. Dokumen Izin Tidak Sesuai dengan Lokasi Penebangan

Sejumlah dokumen perizinan diduga dimanipulasi agar seolah-olah penebangan dilakukan di lokasi yang legal, padahal kenyataannya di lokasi yang tidak diizinkan.

3. Penyalahgunaan SKSHH

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang seharusnya digunakan oleh pemilik izin usaha industri primer kehutanan (IUIPHHK), justru diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum di Dinas Kehutanan.

4. Manipulasi Jenis Kayu dan Tarif Pembayaran

Jenis kayu yang ditebang sering kali dimanipulasi agar terlihat sebagai jenis kayu dengan tarif pembayaran lebih rendah, sehingga mengurangi pendapatan bagi daerah.

5. Penggunaan Dokumen Berulang Kali

Dokumen yang seharusnya hanya digunakan untuk satu kali pengiriman kayu diduga digunakan kembali untuk menghindari pembayaran pajak dan retribusi.

6. Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan Oknum Dishut

Pengawasan yang lemah memungkinkan berbagai bentuk penyimpangan terus terjadi, bahkan diduga melibatkan oknum di Dinas Kehutanan sendiri.

7. Penyelundupan Kayu Bernilai Tinggi

Kayu-kayu berkualitas tinggi seperti merbau dan eboni diduga banyak diselundupkan ke luar daerah maupun ke luar negeri dengan menggunakan dokumen yang dimanipulasi.

8. Ketidaksesuaian antara Target Produksi dan Dokumen

Target produksi yang dilaporkan sering kali tidak sesuai dengan jumlah kayu yang sebenarnya diambil dari hutan, mengindikasikan adanya potensi pencurian hasil hutan.

9. Perizinan yang Tidak Transparan dan Berlarut-larut

Proses perizinan yang berlarut dan tidak transparan membuka celah bagi praktik suap dan pungutan liar dalam pengurusan izin pemanfaatan hutan.

Reformasi Tata Kelola Hutan: Solusi yang Harus Segera Dilakukan

Untuk mencegah kerusakan hutan lebih lanjut, beberapa langkah reformasi harus segera diambil:

1. Audit Menyeluruh terhadap Dinas Kehutanan

Pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja Dinas Kehutanan dalam tiga tahun terakhir untuk mengungkap potensi kecurangan.

2. Digitalisasi Sistem Perizinan

Penerapan sistem digitalisasi dalam proses perizinan untuk memastikan transparansi dan mengurangi potensi praktik korupsi.

3. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Memperkuat pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan menggunakan teknologi seperti satelit dan drone untuk memantau aktivitas di hutan.

4. Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

Melibatkan masyarakat lokal dan komunitas adat dalam pengawasan hutan untuk mencegah eksploitasi ilegal dan memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat yang adil.

5. Peninjauan dan Penataan Ulang Kebijakan Pemanfaatan Hutan

Meninjau kembali semua kebijakan yang mengatur pemanfaatan hutan di Maluku, termasuk mengevaluasi izin-izin yang telah dikeluarkan untuk memastikan keberlanjutan dan keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi.

Kesimpulan

Kerusakan hutan di Pulau Seram bukan lagi sekadar isu lingkungan, tetapi juga masalah ekonomi dan sosial yang mendesak. Jika tidak segera ditangani, dampaknya akan semakin luas, baik bagi ekosistem, masyarakat, maupun pendapatan daerah.

Saatnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat bersama-sama berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Evaluasi total terhadap izin pemanfaatan hutan dan reformasi tata kelola kehutanan menjadi langkah mendesak yang harus segera dilakukan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Hutan adalah warisan yang harus kita jaga. Jangan biarkan segelintir pihak merusaknya demi keuntungan sesaat. (JR)