Hendak Menjual Senpi & Amunisi Ke KKB Papua, Dua warga Maluku Tengah Berhasil Ditangkap Aparat Gabungan

oleh -508 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Nekat hendak memperjual belikan senjata api laras panjang dengan amunisi kepada KKB Papua, dua warga Maluku Tengah berhasil dibekuk personil gabungan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin 13 November 2023. Mereka adalah JL yang berprofesi sebagai pekerja swasta sedangkan FL berprofesi sebagai supir angkot.

Hal ini disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombespol Driyano Andri Ibrahim, SH, S.Ik yang didampingi Kapolsek KPYS, Iptu Julkisno Kaisupy dan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli dalam Pers Rilis yang berlangsung di Lobby Polresta, pada Jumat (17/11/2023).

Kapolresta menjelaskan, berawal saat tersangka JL yang merupakan warga Maluku Tengah berhasil di tangkap Personil Gabungan yang melakukan razia di pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Saat pemeriksaan tersangka JL, ditemukan tiga senjata Api (Senpi) Laras panjang rakitan yang disimpan di dalam sebuah rangsel dan dalam tas satunya juga ditemukan sebanyak 58 butir amunisi,” Jelas Kapolresta.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan terkait asal muasal senjata api tersebut oleh
Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Kapolsek KPYS, kembali dilakukan penangkapan terhadap FL salah satu tersangka lainnya yang memberikan senpi kepada JL untuk di jual kepada KKB Papua.

“Dari pengakuan tersangka, kalau senjata api tersebut rencananya akan dibawa keluar Ambon untuk diperjual belikan, yang kemungkinan besar kepada Separatis KKB yang berada di Papua, bahwa satu pucuk senjata api rakitan akan dijual dengan harga 100 juta rupiah sedangkan untuk amunisi perbutirnya 100 ribu,” Ungkap Kapolresta.

Ditempat yang sama Kapolsek KPYS, Iptu Julkisno Kaisupy menjelaskan, setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap tersangka JL, Polisi kemudian melakukan penangkapan mendapat tersangka ke dua yaitu FL.

Lanjut Kaisupy, setelah tersangka FL diinterogasi, dia mengakui bahwa senjata api tersebut dapatkan dari seseorang yang identitasnya belum dapat diungkap saat ini karena untuk kepentingan penyidikan.

“Kepada kedua tersangka, pasal yang disangkakan adalah Pasal 1 ayat 1 Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” Jelas Kaisupy.

Bagitu juga yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli, bahwa
terkait dengan terungkapnya penemuan 3 Senjata api yang hendak dijual kepada KKB Papua, La Beli menghimbau agar masalah ini tidak dikembangkan menjadi liar, namun ini murni masalah pidana.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, saat menjelang pemilu untuk tidak terprovokasi dengan berbagai situasi yang terjadi,” (JR)