Hasil Sementara Pengawasan PRK Bulan Ramadhan Dan Menjelang Idul Fitri Di Wilayah Kerja Balai POM Promal (s/d tahap Jumat 14 April 2023).

oleh -894 Dilihat

MasarikuOnline.com, Ambon – Dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444H
tahun 2023, Balai POM di Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor
terkait melaksanakan Pengawasan Pangan Rutin Khusus (PRK) untuk memastikan produk
pangan olahan di peredaran aman dan bermutu., dimikian disampaikan Kepala Balai POM di Ambon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM dalam rilisnya kepada media ini, pada Senin (17/04/2023).

Menurutnya, Pengawasan Pangan Rutin Khusus dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap, yang dimulai pada tgl
13 Maret 2023 s/d 19 April 2023, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE),
kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas
peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual
parcel) di wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku : Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah,
Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten
Buru Selatan, Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual.

Hermanto menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus, petugas Balai POM di Ambon secara
mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus s/d tanggal 14 April 2023 (tahap V) di Provinsi
Maluku dilakukan dengan metode offline,” jelasnya.

Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V tanggal
14 April 2023 sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 56
fasilitas (38 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Dari 149 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan
kadaluarsa pada 48 fasilitas (32 %), Pangan rusak pada 15 (lima belas) fasilitas (13 %), dan
pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE) pada 1 (satu) fasilitas (1%).

Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari : 13 Distributor (9 %) dgn temuan pada 2 fasilitas (1
%), 72 Ritel Modern (48 %) dengan temuan pada 27 fasilitas (18 %), dan 64 ritel tradisional
(43 %) dengan temuan pada 25 fasilitas (17 %).

Total temuan kata Hermanto, adalah 254 item (7946 kemasan) dengan nilai Rp. 43.771.700,-. Rincian
temuan sebagai berikut :
a. Pangan kedaluwarsa sebanyak 218 item (7654 kemasan) dengan nilai Rp. 42.114.900,-.
Jenis pangan kedulawarsa antara lain : minuman ringan, BTP, Minuman Kopi, garam,
biscuit, mie, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saos, sihun/bihun.
Jenis pangan kedaluwarsa dengan temuan terbanyak :
1) Minuman ringan : 528 kemasan
2) Bumbu : 512 kemasan
3) BTP : 483 kemasan

b. Pangan Rusak sebanyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800,-
Jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak :
1) Susu Bubuk/Cair : 58 kemasan
2) Minuman Kopi : 33 kemasan
3) Cuka : 24 kemasan

c. Pangan TIE sebanyak 2 item (7 kemasan) dengan nilai Rp. 35.000,-
Jenis pangan TIE adalah : Bahan Tambahan Pangan (BTP).

d. Tindak lanjut hasil pengawasan :

Terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, serta manajemen pengelolaan
pangan yang tidak sesuai pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan
riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi
administratif peringatan pada 56 (lima puluh enam) fasilitas.

Oleh karenanya, terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas
distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.

“Balai POM di Ambon akan terus melakukan pengawasan pangan rutin khusus secara mandiri
dan terpadu bersama lintas setor terkait sampai dengan tanggal 19 April 2023,” ungkap Hermanto.

Kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan kami menghimbau agar selalu
melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan.

Cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok, berkarat,
sobek, berlubang, rusak),
• Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat,
• Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi
BPOM Mobile atau melalui (cekbpom.pom.go.id), dan
• CEK Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa. (JR).