MasarikuOnline.Com, Ambon-Terdakwa Fritzs Lukas Sopacua (Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah 2020-2022) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Pada Rabu (06/12/2023).
Lukas disidang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy, SH.MH.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Selang S.H., M.H. dan Hakim Anggota 1 Paris Edward Nadeak S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Herry Anto Simanjuntak, S.H., M.H.
JPU menilai terdakwa Fritzs Lukas Sopacua didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang di bacakan JPU,.
Selanjutnya persidangan ditunda Minggu depan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, terdakwa Fritzs Lucas Sopacua bersama ketiga tersangka lainnya yang sudah disidangkan telah membuat kerugian negera sebesar Rp. 3.993.294.179,94 dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2022. (**).