MasarikuOnline.Com Aru – Kejaksaan Negeri Kep Aru telah melaksanakan Sita Eksekusi Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG, sebagai Eksekutor Kajari Kep Aru, pada Rabu (25/09/2024).
Sumanggar Siagian beserta Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf pidsus disaksikan oleh Istri terpidana Selvi Lamongan dan kel terpidana LURAH, ketua RT dan masyarakat setempat yg berada di lingkungan sekitar alamat Objek tanah yg Eksekusi.
Eksekutor telah melaksanakan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pd Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tgl 14 juni 2024 dengan Amar putusan Menjatuhkan pidana terdakwa 7 tahun dan 6 bulan dan denda 300 jt pidana kurungan 3 bulan dan menghukum terpidana membayar uang Pengganti 2.2 Miliar dan membayar denda keterlambatan Rp 906.265.000 dan telah me mempunyai Kekuatan Hukum tetap( Incraht). (**)