MasarikuOnline.Com, Tiakur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menetapkan pasangan Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily (Benyamin-Ary) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 melalui Rapat Paripurna Istimewa, pada Jumat (7/02/2025).
Penetapan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada dari pasangan Hendrik Natalius Christian-Hengky Ricardo A. Pelata (Cristal) pada Selasa (4/2). Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU MBD melalui Surat Keputusan Nomor 6 tertanggal 6 Februari 2025.
“Dengan keputusan ini maka proses Pilkada di Maluku Barat Daya akhirnya memasuki tahap akhir,” ujar Ketua DPRD MBD, Petrus A Tunay, usai menandatangani berita acara penetapan di ruang rapat DPRD MBD, Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Petrus A Tunay ini dihadiri Wakil Bupati terpilih Agustinus Lekwardai Kilikili. Berita acara penetapan ditandatangani oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD MBD.
Tunay menjelaskan, hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk memperoleh pengesahan pengangkatan. Prosedur ini mengacu pada Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasangan Benyamin-Ary sebelumnya dinyatakan menang dalam Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024. KPU MBD telah menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan kepada Ketua DPRD MBD melalui surat nomor 43/PL.07.2-SD/8108/2025 pada 7 Februari 2025. (**)