DPRD Maluku Terima Aspirasi Warga Negeri Nusaniwe Terkait Sengketa Lahan Adat AirLouw

oleh -1566 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Ambon, 23 Juni 2025 — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ari Sahertian, menerima langsung aspirasi masyarakat Negeri Nusaniwe terkait penetapan kawasan Air Louw sebagai hutan lindung oleh pemerintah pusat. Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku itu menyoroti keberatan warga atas tindakan TNI Angkatan Udara (AU) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang memasang patok kepemilikan tanah sejak 11 Juni 2025.

Menurut Sahertian, masyarakat menilai langkah tersebut dilakukan tanpa transparansi informasi maupun kejelasan dasar hukum yang sah. Akibatnya, warga merasa hak atas tanah adat mereka telah diambil sepihak.

“Sebagian masyarakat tidak mengetahui regulasi terkait proses pengambilan hak milik. Ini menimbulkan keresahan, karena mereka merasa dirugikan,” ujar Sahertian kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Ia menegaskan bahwa masalah lahan adat tidak bisa dilepaskan dari kewenangan struktur adat yang sah. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk berkoordinasi langsung dengan Raja Negeri selaku pemegang otoritas adat dalam menyikapi persoalan tersebut.

Sebagai bentuk kekecewaan, warga dilaporkan telah mencabut seluruh patok yang dipasang oleh pihak TNI AU. Mereka bahkan berencana menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan pengembalian hak atas tanah adat serta meminta dukungan penuh dari DPRD Maluku.

Merespons hal ini, Sahertian menyatakan bahwa Komisi II DPRD Maluku telah menyarankan masyarakat agar segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD sebagai dasar tindak lanjut. Meskipun persoalan tanah adat menjadi ranah Komisi I, Komisi II tetap memberikan atensi karena berkaitan erat dengan kebijakan kehutanan dan lingkungan.

Sahertian juga menyoroti Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan kawasan Air Louw sebagai hutan lindung sejak 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi apabila tanah yang dimaksud adalah hutan adat milik masyarakat.

“Kalau SK kementerian menetapkan hutan lindung sementara statusnya adalah hutan adat, maka itu bertentangan dengan UUD 1945. Regulasi di bawah UUD tidak boleh bertolak belakang dengan dasar negara kita,” tegasnya.

Ia mengutip Pasal 18 UUD 1945 yang menegaskan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat. Sahertian juga mengingatkan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

“Kalau regulasi dibuat hanya untuk menyusahkan rakyat, saya menolak! Dan saya bersedia berjuang bersama masyarakat Negeri Nusaniwe untuk mengembalikan hak atas tanah mereka,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Sahertian meminta masyarakat untuk segera memasukkan surat resmi kepada DPRD agar pihak-pihak terkait dapat dipanggil, termasuk TNI AU, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, serta kepala desa setempat. Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai status lahan serta kedudukan hukum tanah adat yang berlaku. (**)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.