DPRD Maluku Bahas Lahan di SBB, Edison Sarimanela: Harus Ada Solusi Antara Pemprov dan Pemkab

oleh -1710 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat penting membahas tindak lanjut kunjungan lapangan (on the spot) ke lokasi lahan milik pemerintah yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (23/9/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku itu dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya:

  • Kepala BPKAD Provinsi Maluku
  • Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku
  • Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku
  • Kepala BPN Provinsi Maluku
  • Bupati Kabupaten SBB
  • Sekda Kabupaten SBB
  • Kepala BPN Kabupaten SBB

Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan oleh Pemkab SBB saat ini seluas 1,5 hektare dan dipergunakan untuk keperluan perkantoran. Dalam rapat tersebut, pihaknya mendorong adanya solusi konkret antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

“Kita mencari solusi ya, apakah dari pemerintah provinsi melakukan ganti rugi, ataukah ada opsi lain seperti hibah atau tukar guling,” kata Edison usai rapat.

Menurutnya, secara teknis, penyelesaian akan dikembalikan kepada keputusan bersama antara Pemprov Maluku dan Pemkab SBB.

“Yang penting ada kejelasan aset. Ini penting karena menyangkut kepemilikan negara. DPRD juga harus tahu dan memastikan bahwa semua prosesnya berjalan sesuai aturan,” lanjutnya.

Edison juga menegaskan pentingnya identifikasi aset yang akurat. Ia menilai jika aset tersebut dihitung secara nilai uang, maka akan sangat mahal. Oleh karena itu, penyelesaian secara administratif dan legal lebih diutamakan.

“Aset ini harus diidentifikasi dengan baik. Jangan sampai hanya karena kekeliruan administrasi, negara justru dirugikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD Maluku melalui Komisi I berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

“Kami di DPRD akan mendorong proses ini agar bisa selesai dengan cepat, tentunya tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.”

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan ke lahan yang menjadi objek pembahasan. Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten diharapkan segera mengambil langkah konkret agar penggunaan aset negara tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (**)