MasarikuOnline. Com, Ambon – BPK RI Perwakilan NTT telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2022 pada 21 Juni 2023 lalu.
Walau mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedua kalinya,namun BPK RI Perwakilan NTT pun menemukan sejumlah item Belanja yang tersebutkan sebagai Kelebihan Membayar baik yang telah tersasarkan pada pejabat daerah dan ASN secara individu, maupun intansi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,di lini DPRD Kabupaten Flores Timur,BPK RI Perwakilan NTT menemukan Kelebihan Membayar itu pada item Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif,Tunjangan Reses dan Dana Operasional.Totalnya pun lari lewat dari satu milyar Rupiah.
Adakah temuan serupa pada lini eksekutif alias Pemerintah Kabupaten Flores Timur ?
Selain kelebihan membayar pada belanja tunjangan anak,perjalanan dinas ,maupun kepada pihak ketiga,BPK RI Perwakilan NTT pun menemukan hal serupa pada belanja operasional Kepala Daerah.Terbetik,besarannya berkisar pada angka 500san juta.
Pejabat Sekda Kabupaten Flores Timur,Petrus Pedo Maran, tatkala hendak dikonfirmasi terkait hal itu selalu ‘menjauhkan’ diri dari pengkonfirmasian insan media.
Di posisi Selasa,1 Agustus 2023,ketika hendak menanyai ihkwal temuan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan NTT serta sejumlah materi lainnya kepadanya Pejabat Sekda usai dirinya mengikuti Rapat Gabungan Komisi di Kantor DPRD Flores Timur, mantan Asisten II Setda Kabupaten Flores Timur itu berjanji akan menghubungi insan media usai dirinya makan siang.
Janji pengkonfirmasian sebagaimana yang diucapkan olehnya bakal berlangsung di ruang kerjanya itu pun kandas hingga perjalanan waktu di hari pertama bulan Agustus 2023 itu berakhir.
Berusaha menemui kembali Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur tersebut di ruang kerjanya di Rabu,2 Agustus 2023 ,pukul 12.30 wita,lagi-lagi insan media hanya mendapatkan kabar tentang agenda yang hendak dijalani Pejabat Sekda saat itu.
“Maaf,Pak,Bapak hendak melakukan pertemuan dengan TAPD,lalu berlanjut ke DPRD untuk lanjutan sidang di DPRD.”ujar seorang staf di Pejabat Sekda itu.
Namun hingga pukul 13.00 wita ,tak terlihat sama sekali anggota TAPD yang masuk ke ruangan yang ditempati mantan Asisten II Setda Kabupaten Flores Timur tersebut.(Eman Niron ).

