MasarikuOnline.com, Ambon – BKKBN Provinsi Maluku menggelar Rekonsiliasi Data Pendataan Keluarga, New Siga, Dan Keluarga Beresiko Stunting Tingkat Propinsi Maluku mulai dari tanggal 5 – 6 Desember 2022 yang dilaksanakan di Marina Hotel, demikian rilis yang disampaikan Humas Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Denny Haumahu, S.Sos, pada Senin (05/12/2022).
Hadir sebagai peserta kegiatan tersebut antara lain, Kota Ambon, yang melibatkan 5 kecamatan, Kabupaten Maluku Tengah dan kabupaten Seram Bagian Barat.
Kepala Perwakilan BKKBN Propinsi Maluku, Sarles Brabar, S.E. M.Si dalam sambutannya mengatakan, Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga bahwa Pendataan keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten /Kota wajib dilakukan pemutakhiran.
Menurutnya, basis Data Keluarga Indonesia hasil Pendataan Keluarga 2021 tersebut dimutakhirkan melalui Pemutakhiran Pendataan Keluarga yang dilaksanaan setiap tahun.
Brabar menambahkan, pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 (Pemutakhiran PK-22) merupakan kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam BDKI melalui kunjungan rumah ke rumah dengan cara mewawancara dan atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.
“Sebagaimana diketahui, Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21) menggambarkan hasil data mikro keluarga dan anggota keluarga yang meliputi indicator demografi, keluarga berencana, pembangunan keluarga serta keluarga beresiko stunting,” Jelas Brabar.
Data hasil Pendataan Keluarga juga digunakan sebagai evaluasi terhadap capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BKKBN sebagaimana target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 dan RKP BKKBN.
Brabar menegaskan lagi, Dari hasil PK-21 dan Pemutakhiran PK-22 tersebut saat ini semakin luas pemanfaatannya oleh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah serta mitra kerja terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim bahwa Pendataaan Keluargaa digunakan sebagai data pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Data P3KE).
“Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan data dan informasi keluarga terkini sesuai kondisi dilapangan baik untuk kepentingan program Bangga Kencana maupun program pembangunan lainnya menjadi kebutuhan yang utama,” ungkap Brabar.
Brabar berharap dukungan semua pihak untuk mensukseskan Pendataan Keluarga, Pelaporan Melalui New SIGA dan juga Verifikasi Validasi Data Keluarga Beresiko Stunting agar berjalan sesuai aturan yang ada dan menghasilkan data yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai dasar perencanaan kebijakan dan pelaksanaan operasional program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya. (JR)