MasarikuOnlin.Com, Ambon – Polri akhirnya serahkan berkas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Kepada 3(tiga) Anggota Polri Antara Bripka RT, Bripka SHP Brigpol MRA”,Sudah (diserahkan),” ujar Kasi Propam Polresta Ambon
Berkas Dan Hasil Sidang telah di putuskan bahwa ketiga anggota tersebut di putuskan untuk di berhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian.
Sie Propam menyerahkan petikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Tiga Anggota. Adapun dari petikan PTDH tersebut terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“petikan putusan PTDH hari ini sudah diserahkan kepada Bripka RT Di kediamannya Di desa Oly Serta Bripka SHP dan Bripka MRA Pada Rutan Kemasyarakatan Ambon, dan di serahkan langsung kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik beberapa waktu Lalu,” Kasi Propam Polresta Ambon , pada Selasa (26/9/2022).
Sebagai informasi, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak ajuan banding ke tiga(3) Anggota Tersebut dan tetap menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dan akan di upacara pemecatan terhadap ketiga (3) anggota tersebut. Tutup Kasi Propam. (**)