Akibat Mencuri Handphone, Pemuda Berprofesi Pengojek di Tangkap Polisi

oleh -1708 Dilihat

Masarikuonline.Com, Ambon, – Personil Unit Buser dan Unit Jatanras Polresta Ambon yang dipimpin oleh Kanit Buser, IPDA S. Taberima telah menangkap seorang pemuda berinisial A. A. S.  alias  J, (31) thn yang berprofesi sebagai tukang terhadap tindak pidana pencurian handphone, pada Selasa 14 Juni 2022

Warga Kecamatan Sirimau itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan kini mendekam di Rutan Polresta Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa 14 Juni 2022 berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/292/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Juni 2022,
dengan barang bukti (satu) bh HP merk OPPO RENO 4F, 1 (satu) unit SMRD Yamaha Mio M3   1 (satu) bh kardus HP, 1 (satu) bh baju kaos berkerah, 1 (satu) bh Helm

Lanjut Utomo, kejadiannya terjadi pada Selasa 14 Juni 2022, pukul 12.30 wit, di parkiran daerah Silale, kecamatan Sirimau, kota Ambon.

Modus operandi yang dilakukan, menurut Utomo,  tersangka melakukan pencurian dengan cara saat tersangka mengendarai sepeda motornya dan berhenti di TKP melihat di laci sepeda motor Korban yang sedang parkir terdapat 1 (satu) buah Handphone kemudian tersangka turun dari motornya lalu mengambil Handphone tersebut lalu Tersangka langsung pergi dengan mengunakan sepeda motor miliknya.

Akibat dari pencarian itu, korban *D* mengalami kerugian 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO 4F warna hitam senilai Rp. 4.000.000.- (JR**)