MasarikuOnline.Com, Ambon – Organisasi kelompok Cipayung Plus yang merupakan gabungan dari 7 organisasi kembali mendatangi gedung DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan tuntutan mereka, pada Senin (26/08/2024).
Kedatangan kelompok Cipayung Plus dalam rangka menyampaikan aspirasi mereka untuk diteruskan kepada Komisi II DPR RI terkait dengan Rancangan Undang-undang Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XII/2024.
Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Adapun tuntutan pernyataan sikap Kelompok Cipayung Plus antara lain; meminta kepada DPRD Provinsi Maluku tetap mendukung dan melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum dan prinsip Check and balance sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
Pemerintah Indonesia harus benar-benar menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebenaran, tidak berdasarkan oligarki.
DPRD Provinsi Maluku harus bisa menjalankan tugas pengawasannya dengan baik, dalam hal ini berkaitan dengan proses Pilkada serentak.
Wakil ketua komisi III DPRD Provinsi Maluku, Saoda Tethool SH, saat menemui kelompok Cipayung Plus berjanji pihaknya akan meneruskan butir pernyataan sikap ketujuh organisasi ini sampai kepada pihak-pihak terkait di Jakarta.
Adapun ke 7 Organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon. (**)