MasarikuOnline, Ambon – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-40 tahun 2024 menggelar acara pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP HAN) kepada 11 anak. Penjelasan ini disampaikan Kepala LPKA Kelas II Ambon, Taufik Rachman kepada media ini di ruang kerjanya, pada Rabu (24/07/2024).
Rachman menjelaskan, pelaksanaan kegiatan Hari Anak Nasional dan pemberian Pengurangan Masa Pidana terpusat di halaman Kantor LPKA Kelas II Ambon, Jalan Laksdya Leo Wattimena kecamatan Baguala, yang di hadiri langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Hendro Tri Prasetyo.
Menurutnya, pemberian Pengurangan Masa Pidana anak-anak binaan LPKA kelas II Ambon berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI nomor PAS-1423.PK.05.04 tahun 2024.
“Adapun anak binaan pada LPKA Kelas II Ambon secara keseluruhan berjumlah 29 anak, dan yang berhak mendapatkan PMP HAN 1 bulan sebanyak 10 orang dan yang mendapat PMP HAN 2 bulan hanya 1 orang anak saja, karena Remisi Hari Anak diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan bagi mereka yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat,” Jelas Rachman.
Rachman menambahkan, untuk sisanya ada 18 Anak-anak yang belum mendapat Pengurangan Masa Pidana, mereka belum memenuhi syarat untuk memperoleh PMP dengan alasan mereka masih menjalani masa tahanan, belum menjalani masa tahanan 3 bulan, umur sudah lebih dari 18 tahun (mereka bukan lagi masuk dalam kategori anak)
Sementara itu dalam perayaan Hari Anak Nasional ke-40, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Hendro Tri Prasetyo membacakan sambutan Kemenkumham RI mengatakan, Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak- banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental supaya kelak saat usia dewasa mereka dapat menjadi pribadi matang berkarakter secara intelektual maupun emosional.
Namun, tidak semua anak di Indonesia memiliki kesempatan untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dikarenakan beberapa tantangan yang dihadapi anak, keluarga ataupun lingkungannya sehingga anak tersebut melakukan perilaku kenakalan anak dan bahkan tindak pidana. Dalam konteks hukum positif, perilaku anak yang sudah mengarah kepada tindak pidana harus menjalani proses peradilan pidana sebagai salah satu konsekuensi yang diterima dengan mempertimbangkan usia anak sehingga proses penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisme yang berbeda dari pelaku tindak pidana dewasa.
Anak Berhadapan Hukum yang telah masuk ke dalam Proses pengadilan Pidana anak, menjalani kehidupannya di dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) kemudian dilanjutkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Proses Pelayanan dan Pembinaan terhadap Anak dan Anak Binaan di LPKA meliputi pembinaan kepribadian dan penibinaan kemandirian.
Sesuai dengan sub tema Hari Anak Nasional Tahun 2024, dalam pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan, Petugas Pemasyarakatan harus dapat mengedepankan penanaman Pancasilla di Hati Anak Binaan kita sehingga nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh The Founding Fathers dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari hari Anak Binaan dan akan terus terjaga kelestariannya sampai beberapa generasi ke depan
Pelaksanaan pembinaan juga harus mengikuti perkembangan gaya pengasuhan masa sekarang dimana perubahan yang sangat cepat terus berlangsung salah satunya dalam hal Pengasuhan (Parenting). Para petugas Pemasyarakatan dapat melakukan ATM (amati, tiru, modifikasi) konsep Digital Parenting sesuai dengan kondisi LPKA masing-masing dengan harapan bahwa Anak Binaan well-informed dalam penggunaan media digital yang sopan dan beretika.
Oleh karena itu, pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024, Pemerintah memberikan Pengurangan Menjalani Masa Pidana kepada seluruh Anak Binaan yang berada di Lapas/Rutan/LPKA dengan rincian : Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional I (PMP HAN I) kepada Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional II (PMP HAN II) kepada 33 Anak Binaan sehingga total keseluruhan berjumlah 1.138 Anak Binaan.
Atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, meminta kita semua untuk tidak memberikan label kepada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai mantan penjahat kecil melainkan marilah kita ubah sudut pandang kita bahwa mereka adalah calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan.
Kepada Anak-Anakku semuanya pegang teguh keyakinanmu akan masa depan yang lebih cerah, jaga sikap optimismu untuk dapat menghasilkan karya terbaik, peliharalah semangatmu untuk tetap melangkah maju.(JR)